bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel pada Jumat (22/11/2024). KPK menyatakan Paman Birin akan rugi sendiri jika kembali mangkir.
Sebelumnya, Paman Birin dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Namun, dia mangkir dari panggilan tersebut.
“Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka dan saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurut Alex, Paman Birin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut saat pemeriksaan. ‘’Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan,’’ ujarnya.
Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut dia, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.
“Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” terang Alex.
Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika kembali tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia menyebut upaya penjemputan paksa itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.
“Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ujar Alex, sebagaimana dilansir dari tirto.id.
“Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.
Menurut Alex, tak ada gunanya bagi Sahbirin Noor menghindar dari panggilan KPK karena para tersangka akan memberikan keterangan di persidangan.
"Enggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti," kata pria yang pernah berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.