Diketahui, KPK melakukan pemanggilan pertama terhadap Sahbirin, pada Senin (18/11/2024) lalu, setelah mantan gubernur Kalsel dua periode itu memenangkan gugatan praperadilan sehingga status tersangkanya gugur.
KPK kembali memanggil Sahbirin untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (22/11/2024). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa jika Sahbirin kembali mangkir pada panggilan keduanya.
"Ini nanti tergantung penyidik ya, alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif. Dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka suap/gratifikasi pada tiga proyek pada Dinas PUPR Kalsel, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepakbola, dan gedung samsat terpadu.
Terungkapnya skandal suap/gratifikasi itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 6 Oktober 2024. Dalam OTT itu sebanyak 17 orang dijaring KPK di Kalimantan Selatan. Tujuh di antaranya menjadi tersangka penerima dan pemberi suap. Salah satunya Sahbirin.
Enam tersangka lainnya, adalah Ahmad Solhan (kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (kabid Cipta Karya sekaligus PPK pada Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).
Barang bukti yang diperoleh dari OTT dan penggeledahan adalah duit yang mencapai Rp12 miliar dan 500 dolar Amerika.
Enam dari tujuh tersangka langsung ditahan KPK. Sedangkan Sahbirin ‘menghilang’ sejak ditetapkan sebagai tersangka. Diam-diam, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, pada 10 Oktober 2024.
Sekitar sebulan kemudian, 11 November 2024, atau sehari sebelum sidang putusan praperadilan, Paman Birin muncul dan memimpin apel pagi di Kantor Pemrov Kalsel di Banjarbaru.
Besoknya, 12 November 2024, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan menggugurkan status tersangkanya.
Sehari kemudian, Rabu 13 November 2024, Paman Birin menyatakan mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalsel.(*)