bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitnya 14 tersangka terseret dalam kasus kematian remaja berinisial MA di The Brezee Water Park, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Juni 2025 lalu.
Penetapan belasan tersangka itu dilakukan Polsek Liang Anggang seusai gelar perkara, Selasa (26/8) kemarin. Di antara para tersangka, termasuk guru dan manajemen wahana rekreasi.
“Dari pihak sekolah, terdapat 8 guru dan 1 kepala sekolah. Kemudian dari pihak pengelola, 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen yang menjadi tersangka," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8).
Seorang di antara belasan tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Sedangkan sisanya disangkakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
"Seluruh tersangka akan dipanggil ke Polsek Liang Anggang dan berharap mereka kooperatif. Kalau tidak kooperatif, bisa saja dilakukan penahanan," tegas Imam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemanggilan para saksi, keterangan saksi ahli pidana hingga pembongkaran makam korban, penyidik berkeyakinan terdapat unsur kelalaian dari kasus tersebut.
Selain sekian keterangan, Polsek Liang Anggang telah mengamankan barang bukti seperti pernyataan yang ditandatangani orang tua, tiket masuk ke wahana rekreasi, dan pakaian korban.
Juga rekaman kamera pengintai yang merekam kejadian anak tenggelam, "Terakhir surat rekam medik dari RSD Idaman Banjarbaru," tutup Imam.
Korban adalah siswa kelas VI SDN Ujung Baru, Kecamatan Batibati, Tanah Laut. Bersama rekan sekelas dan sejumlah guru pendamping, sedianya korban merayakan kelulusan.
Belakangan korban tenggelam di kolam renang yang memiliki kedalaman 1,6 meter. Korban sempat diselamatkan, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.