Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Gagalkan Pengiriman 1.199 Batang Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

Satreskrim Polres Kotim, berhasil mengamankan tiga truk kayu ulin ilegal dan mengamankan pelaku dalam operasi Wanalaga belum lama ini.

Featured-Image
Para tersangka yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim. Selasa (2/12/2015). Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT – Upaya aparat menekan praktik perusakan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali membuahkan hasil.

Tiga truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Selasa (2/12/2025).

Pengamanan ini disebut sebagai salah satu temuan terbesar dalam operasi penindakan ilegal logging tahun ini.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa ketiga truk tersebut merupakan hasil Operasi Wanalaga pada 18 November 2025. Tiga pria berinisial KN, GS, dan DY ditetapkan sebagai tersangka.

“Total kayu yang kami amankan berjumlah 1.199 batang. Panjang 4 meter sebanyak 679 pucuk, dan panjang 2 meter sebanyak 520 pucuk. Jumlah ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal logging masih masif dan terorganisir,” tegas Kapolres.

Kayu ulin merupakan jenis kayu keras bernilai tinggi dan dilindungi, namun kerap menjadi sasaran pembalakan liar karena tingginya harga jual. Dampak kerusakan hutan yang ditimbulkan pun jauh lebih besar dibanding keuntungan yang diperoleh.

Barang bukti kayu ulin tersebut kini diamankan oleh Satreskrim Polres Kotim.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kekayaan alam yang menjadi benteng ekologis Kalimantan.

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat pasal berlapis terkait pengangkutan dan penguasaan hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) serta aturan yang disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.

“Ini bukti keseriusan Polres Kotim dalam memberantas ilegal logging. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.

Penindakan ini menjadi sinyal bahwa aparat mulai mengarahkan fokus pada rantai distribusi kayu ilegal—bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga jaringan yang lebih besar.

Editor


Komentar
Banner
Banner