Peristiwa & Hukum

Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu 56,28 Gram, Satu Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Kotim, mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat 56,28 gram.

Featured-Image
Barang bukti narkoba dan perangkat lainnya, yang di amankan Satresnarkoba Polres Kotim. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku di kota Sampit. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 56,28 gram, Rabu (4/2/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor SB kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian guna memastikan keberadaan terlapor,” jelas AKP Edy.

Hasil penyelidikan mengarah ke Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan SB.

Saat dilakukan interogasi lisan, SB bersikap kooperatif dan mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Masrani Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Editor


Komentar
Banner
Banner