Peristiwa & Hukum

Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Rp335 Juta

Polres Kotim memusnahkan 223,74 gram sabu senilai sekitar Rp335,6 juta. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dua bulan ini.

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh Satresnarkoba Polres Kotim. Kamis (26/2/2026). Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memusnahkan 223,74 gram sabu senilai sekitar Rp335,6 juta, Kamis (26/2/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Pemusnahan digelar di depan ruang Satuan Narkoba Polres Kotim. Kegiatan dipimpin Kasat Narkoba AKP Suherman mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum serta para tersangka untuk menyaksikan proses tersebut.

Sebelum dimusnahkan, sabu diperlihatkan kepada seluruh pihak yang hadir. Segel barang bukti dibuka, kemudian kristal putih itu dilarutkan ke dalam air bercampur zat kimia dan dibuang ke saluran pembuangan. 

AKP Suherman menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kotim. 

Menurutnya, ratusan gram sabu yang disita bukan sekadar angka, melainkan potensi kerusakan yang bisa menjerat banyak orang.

“Dari jumlah ini, diperkirakan lebih dari seribu orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kotim,” tegasnya.

Polres Kotim juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

Upaya penindakan, lanjutnya, akan terus digencarkan bersamaan dengan langkah pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba di Bumi Habaring Hurung.

Editor


Komentar
Banner
Banner