bakabar.com, SAMPIT – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di areal perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) Estate Seranau, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berakhir dengan penangkapan satu pelaku.
Seorang pria berinisial AF (31) diamankan aparat Polsek Telawang, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/2/2026) di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi. Aksi para pelaku terbongkar saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin di area kebun.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa pelat nomor yang keluar dari blok kebun dengan muatan mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sambil menghubungi penjagaan di Pos Garuda 2 untuk menghadang kendaraan tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil. Mobil berhasil dihentikan di Pos Garuda 2. Namun, dua orang pelaku melarikan diri, sementara AF tak sempat kabur dan langsung diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengakui buah sawit yang diangkut berasal dari Blok I11 Estate Seranau milik PT SSM. Total terdapat 111 janjang TBS dengan berat mencapai 1.880 kilogram di dalam kendaraan tersebut.
Akibat pencurian itu, pihak perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp6.422.080.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur AKP Edy Wiyoko, Kamis (19/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Edy.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.









