News

Saling Lapor Soal Dugaan Gratifikasi dan Pencemaran Nama Baik, Polemik KSO Plasma Sawit di Kotim Memanas

Setelah Ketua DPRD Kotim, Rimbun, melaporkan salah satu orator aksi ke Polres Kotim. Kini Ormas Mandau Talawang menyatakan siap melapor balik.

Featured-Image
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, saat melaporkan salah satu orator oramas yang diduga melakukan pencemaran nama baiknya. Foto: Istimewa

bakabar.com, SAMPIT - Polemik kerja sama operasi (KSO) plasma sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng kian memanas.

Setelah Ketua DPRD Kotim, Rimbun, melaporkan salah satu orator aksi ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik, kini Ormas Mandau Talawang menyatakan siap melaporkan balik dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat publik.

Ketegangan ini bermula dari aksi unjuk rasa pada Jumat (13/2/2026), terkait pembatalan kerja sama antara koperasi dan pihak agribisnis KSO plasma sawit. Dalam aksi tersebut, salah satu orator diduga menyebut adanya aliran dana hingga ratusan juta rupiah kepada Ketua DPRD Kotim.

Merasa nama baiknya diserang, Rimbun melaporkan orator tersebut secara pribadi ke Polres Kotim, pada Sabtu (14/2/2026). Ia menilai pernyataan yang disampaikan di depan massa aksi itu tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasinya.

“Menurut kami hal itu mengandung unsur pencemaran nama baik,” tegas Rimbun.

Ia menambahkan, tudingan tersebut disampaikan secara terbuka dan berpotensi menyebar luas melalui dokumentasi maupun media sosial. 

“Secara pribadi saya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada penegak hukum,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ormas Mandau Talawang Kotim tidak tinggal diam. Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, menyampaikan klarifikasi sekaligus mempertanyakan dasar pembatalan kerja sama yang disebut-sebut mengatasnamakan lembaga DPRD.

Menurut Ricko, surat pembatalan kerja sama yang beredar menggunakan kop lembaga DPRD, namun tidak pernah ditembuskan kepada koperasi yang mengajukan kerja sama.

“Kalau memang atas nama lembaga DPRD, seharusnya ada mekanisme kolektif kolegial. Ada risalah rapat, notulen, daftar hadir anggota yang menyepakati rekomendasi itu. Bukan keputusan satu-dua orang,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers, Senin (16/2/2025).

Ormas Mandau Talawang Kabupaten Kotim, menggelar konferensi pers melakukan klarifikasi atas pelaporan Ketua DPRD Kotim. Senin (16/2/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.
Ormas Mandau Talawang Kabupaten Kotim, menggelar konferensi pers melakukan klarifikasi atas pelaporan Ketua DPRD Kotim. Senin (16/2/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Ketua DPRD dalam membatalkan kerja sama yang menurutnya menjadi domain teknis dinas terkait. 

Ricko menilai pembatalan yang terjadi secara cepat dan berulang, bahkan dalam hitungan hari telah memicu keresahan masyarakat yang berharap mendapat kepastian kerja di lahan koperasi.

“Ini jadi polemik di masyarakat. Surat keluar, lalu dibatalkan. Keluar lagi, dibatalkan lagi. Tanpa penjelasan terbuka. Ini yang membuat masyarakat bereaksi,” katanya.

Ricko menegaskan pihaknya mencintai lembaga DPRD sebagai representasi rakyat. Namun, ia meminta transparansi agar persoalan tersebut tidak menjadi bom waktu di tengah masyarakat.

“Kami hanya minta klarifikasi. Jangan sampai aspirasi rakyat dijawab dengan laporan pidana. Itu bukan jawaban, tapi bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mandau Talawang, Deden, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan dugaan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan upaya memperlancar kerja sama antara koperasi dan pihak agribisnis.

“Kami tidak menuduh atau memvonis siapa pun. Ini masih dugaan. Tapi kami memiliki dokumen, rekaman, dan pengakuan yang menjadi dasar laporan,” ujarnya.

Deden menyebut laporan tersebut bisa saja berkembang ke Kejaksaan Tinggi, KPK, maupun Ombudsman apabila ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bukti yang dimiliki tidak akan dibuka ke publik sebelum proses hukum berjalan.

“Yang jelas ada dokumen berkepala surat lembaga daerah dan nama pejabat yang tercantum di dalamnya. Itu yang menjadi dasar kami,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan di ruang dan konteks jabatan publik.

Editor


Komentar
Banner
Banner