Peristiwa & Hukum

Polsek Cempaga Amankan Pengedar Sabu Seberat Satu Ons di Kawasan PT TASK 3

Polsek Cempaga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat sekitar satu ons lebih di kawasan PT TASK 3.

Featured-Image
Barang bukti sabu seberat satu ons lebih, bersama sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan Polsek Cempaga, saat meringkus seorang terduga pengedar di area perusahaan perkebunan sawit PT TASK 3. Jumat (30/1/2026). Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan PT TASK 3, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Terduga pelaku berinisial RB bin U (35) diamankan pada Kamis, 29 Januari 2026, saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Cempaga Iptu Hieronymus Tri Diantoro menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Cempaga.

“Anggota Polsek Cempaga yang sedang melaksanakan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar, Iptu Hieronymus Tri Diantoro, Jumat (30/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan RB. Polisi kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,47 gram. 

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KH 2830 QV, empat lembar tisu, satu lembar kertas warna cokelat, uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit ponsel merek Infinix warna putih, serta satu buah tas warna abu-abu yang diakui milik terlapor.

“Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner