Polemik Al-Zaytun

Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bank untuk memblokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Featured-Image
Panji Gumilang saat tiba di Gedung Bareskrim, Selasa (1/8) untuk jalanin pemeriksaan terkait dugaan penistaan agama (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bank untuk memblokir 96 rekening Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) terkait kasus TPPU Panji Gumilang.

"Penyidik telah mengirimkan surat blokir terhadap 96 rekening YPI, rekening badan hukum terafiliasi saudara PG lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Selasa, (29/8) malam.

Polisi tak menyebut nominal uang dalam 96 rekening itu, namun Pengajuan blokir bertujuan untuk prose lanjutan tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan yang Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk mendalami aset-aset pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

"Sudah ada koordinasi dengan BPN Indramayu terkait aset saudara PG dan keluarga, melaksanakan pemeriksaan saudara IS dan MN" ujar Ramadhan.

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan.

Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun, milik Panji.

Baca Juga: Bareskrim Naikkan Status Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, Panji belum ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Dittipideksus masih mencari dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Usut Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

Selain itu, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dia telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor


Komentar
Banner
Banner