Polemik Al-Zaytun

Usut Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

Bareskrim Polri kian kencang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Featured-Image
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kian kencang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan pencucian Panji Gumilang pada hari ini.

“Rencana hari ini (gelar perkara),” kata Whisnu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/8).

Baca Juga: Panji Gumilang Akui Transaksi Rekening Cuci Uang Al-Zaytun

Adapun, Whisnu menjelaskan pihaknya juga sudah cukup memintai keterangan dari Panji Gumilang terkait dengan dugaan perkara pencucian uang tersebut. “Cukup sementara,” jelasnya.

Kendati demikian, Jenderal polisi bintang satu itu tak menjelaskan secara rinci terkait gelar perkara tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Garap Panji Gumilang Terkait 'Cuci Uang' Hari Ini

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.

Sebab dalam perkara ini, pentolan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu diduga telah melakukan pencucian uang berupaya penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penggelapan zakat.

Adapun, dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendalami dugaan pencucian uang tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner