bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri ungkap tindak pidana pemilu dari laporan Bawaslu ada sebanyak 114 kasus dengan tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan dari 114 perkara itu ada 21 yang diduga adanya tindak pidana pemilu.
"Selanjutnya diteruskan kepolisian di mana saat ini 13 posisi penyidikan, 2 SP3, dan 6 sudah penuntutan dan sudah ada yang vonis," ujar Djuhandhani, Senin (22/1).
Baca Juga: Bareskrim Polri Ringkus Pelaku Love Scamming Internasional
Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Polri yang Tangkap Pengancam Dirinya
Dari banyaknya permasalahan tersebut, jenderal bintang satu itu mengatakan permasalahan yang paling banyak yaitu kasus pemalsuan pada saat proses pendaftaran.
"Proses pemalsuan-pemalsuan ini masih yang paling banyak, yaitu ada 8 kasus, sementara money politics ada 6 kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta pemilu 2 kasus," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan tindak pidana pemilu seperti kampanye di tempat ibadah atau pendidikan sebanyak 1 kasus, kemudian pihak yang dilarang berkampanye sebanyak 1 kasus.
"Dan kemudian kampamye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan APK," imbuhnya.