kasus penipuan

Bareskrim Polri Ringkus Pelaku Love Scamming Internasional

Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap penipuan online jaringan internasional. Modusnya love scamming.

Featured-Image
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ungkap kasus penipuan online jaringan internasional (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap penipuan online jaringan internasional. Modusnya love scamming.

Kasus ini berasal dari laporan polisi (LP) di Bareskrim. Tepatnya, Rabu (17/1) tadi.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani memberi penjelasan. Mereka berhasil meringkus sebanyak 21 orang tersangka.

Baca Juga: Uang Tabungan Dibawa Kabur: Puluhan Emak-Emak Jadi Korban Penipuan!

"Di dalamnya kita dapatkan dan kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," ujarnya, Jumat (19/1).

Semuanya berhasil diringkus, Rabu malam. Sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasinya di apartemen kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan kasus ini, ratusan orang terdata jadi korban. Mulai dari WNI hingga WNA.

Rinciannya; satu korban WNI. Sisanya 367 orang adalah warga negara asing.

Warga asing itu berasal dari berbagai negara. Yakni Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki dan Portugal.

Ada juga dari Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia dan Colombia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo

Sementara itu, para tersangka disangkakan melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Lantaran dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisi data. Membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki pelanggaran kesusilaan atau penipuan.

"Dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner