bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Kelompok penipuan online jaringan internasional dengan modus love scamming menjerat dua tersangka WNA cina dan satu tersangka warga negara Indonesia.
Para pelaku memanfaatkan aplikasi mencari jodoh online untuk melancarkan aksinya. Para pelaku kemudian merayu korban untuk membuka toko online dan harus menyetor uang senilai Rp20 juta.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku saat beroperasi. Juga turut diamankan 19 WNI dan 2 warga negara asing berjenis kelamin laki-laki.
Video Journalist: Daffaldi
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak