bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memintai keterangan kepada tersangka penistaan agama, Panji Gumilang pada hari ini Senin, (7/8).
Namun, kali ini Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Betul (Panji bakal diperiksa hari ini). Sekitar jam 10 untuk Pak PG," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (7/8).
Baca Juga: Tanggapan Menag Soal Panji Gumilang: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan
Lebih lanjut, Jenderal bintang satu itu juga menjelaskan pihaknya akan memintai keterangan dari saksi lainnya untuk mendalami kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Kendati demikian, Whisnu tak membeberkan secara gamblang siapa saja saksi yang bakal dimintai keterangannya pada hari ini selain Panji Gumilang.
"Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan di minta keterangan," ujarnya.
Baca Juga: Penodaan Agama Panji Gumilang Harus Diuji Ahli
Di samping itu, Ia juga menambahkan kasus dugaan tindak pidana TPPU hingga penggelapan dana ponpes Al-Zaytun itu masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun, Panji Gumilang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dengan kasus pencucian uang ini.