bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri limpahkan laporan terhadap Anggota DPD RI dari Bali, Arya Wedakarna ke Polda Bali.
Arya dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan hijab. Laporan tersebut dilayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
"Terkait masalah anggota dewan yang Bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (23/1).
Baca Juga: Hadiri Mukernas MUI, Prabowo: Pemimpin Harus Sejahterakan Rakyat!
Kendati begitu, Erdi mengatakan kedepannya penanganan kasus tersebut ke Polda Bali.
"Penangannanya nanti di Polda Bali ke depannya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Diketahui, Arya dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali pada 12 Januari 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya.
Dalam laporan tersebut, Arya dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pqsal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA dan Penistaan Agama.
Selain di Bareskrim Polri, Arya juga dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Bali atas permasalahan yang sama.
Baca Juga: MUI Bilang Umat Harus Bersatu Pilih Pemimpin: Jangan Pecah!
Penting diketahui, kasus tersebut bermula dari adanya potongan video yang menyinggung soal jilbab yang digunakan oleh wanita Muslim. Video tersebut menjadi kontroversial dan menuai kecaman dari para warganet.
Di video tersebut, Arya menyebut tidak ingin ada wanita di bagian frontline menggunakan penutup kepala. Keinginan dia wanitanya terbuka rambutnya.