bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melimpahkan berkas perkara Satria Gunawan alias Babah ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Sudah dilimpahkan Kamis kemarin,”ujar Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).
Untuk diketahui, Babah adalah kerabat dari Fredy Pratama alias Miming. Dia jadi salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) bisnis gembong Narkotika itu.
Babah bersama berkas perkaranya sebelumnya telah dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Banjarmasin Polri pada 6 Februari 2024 lalu.
Sebulan lebih proses pencermatan oleh pihak Kejari Banjarmasin, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke meja hijau.
“Jadwal penetapan sudah keluar. Berkas dakwaan sudah beres. Tinggal dibacakan. Sesuai jadwal sidang pembacaan dakwaan rencananya digelar pada 21 Maret nanti,” jelas Habibi.
Pada pelimpahan tahap II terungkap, bahwa Babah memiliki peran dalam pengelolaan duit hasil bisnis haram Miming. Tak jauh beda dengan Lian Silas, ayah dari Escobar Indonesia itu.
Dengan uang haram dari Miming, Babah menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016 lalu. Dari tangannya, polisi menyita aset senilai Rp55 miliar.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita sebesar Rp11 miliar lebih dari Babah. Adapun, barang bukti yang disita tersebut antara lain 46 bidang tanah dan dua bidang tanah dan bangunan.
“Perannya sama, dengan terdakwa TPPU lain. Khusus tersangka ini (Babah, red), digunakan untuk bisnis jual beli tanah,” terang Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila saat pelimpahan tahap II pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Menampung uang hasil narkoba dari Miming, Babah yang saat ini mendekam sementara di Lapas Kelas IIa Banjarmasin (Teluk Dalam) rupanya tak hanya menampung di rekening pribadinya.
Dalam proses penyidikan polisi terungkap, Babah juga menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan uang pengiriman dari gembong narkoba tersebut.
Dalam pelimpahan berkas tahap II itu juga dihadiri jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung, Paris Manalu. Dia adalah jaksa saat kasus Ferdi Sambo dan Teddy Minahasa lalu.
Saat itu Paris mengungkap, sudah ada 10 berkas perkara jaringan Miming yang dilimpahkan ke sejumlah Kejari sesuai domisili tersangka. Total nilai aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Patis bilang, selain Satria Gunawan dan Lian Silas yang perkaranya dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin, ada juga di Kejari Makassar, Kejari Malang, Kejari Surabaya dan Kejari Yogyakarta.
“Bukan besar kecilnya hukuman pidananya, Kejagung juga sangat mendukung upaya memutus rantai jaringan pengedar narkoba ini melalui langkah memiskinkan para bandar dengan TPPU dengan cara menyita sebanyak-banyaknya aset tersangka,” terangnya.
Babah terancam pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasalnya, penyidik memasang Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.