bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa perkara sabu-sabu, Aziz Mizwar menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/8).
JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menuntut bos kurir sabu seberat satu kilogram itu agar dijatuhi hukuman empat tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Serta membebankan biaya persidangan kepada terdakwa,” ujar JPU Masrita Fakhlyana saat membacakan nota tuntutan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi, jaksa penuntut berkeyakinan Aziz terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto 135 undang-undang narkotika.
Yang menarik, perkara yang saat ini dihadapi Aziz bukan satu-satunya. Pasalnya sebelumnya pria 29 tahun itu juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh PN Batam di perkara yang berbeda.
Soal adanya vonis 16 tahun itu pun sempat dipertanyakan Hakim Ketua Indra kepada JPU. Apakah ada dimasukkan dalam berkas tuntutan atau tidak.
Sehingga hal tersebut bisa menjadi alasan mengapa Aziz hanya dituntut dengan tuntutan minimal empat tahun. “Sudah ada yang mulia,” ujar Masrita.
Usai pembacaan nota tuntutan, Aziz pun diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas tuntutan JPU. Aziz pun mengaku bahwa telah menyesali perbuatannya.
Sidang pun rencananya dilanjutkan pada Rabu (3/9) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagai pengingat, Aziz ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel 31 Oktober 2024 lalu di Batam, Riau. Dia ringkus polisi setelah sempat dikejar selama nyaris sembilan bulan.
Aziz lah orang yang menyuruh Armiadi kurir sabu seberat satu kilogram yang sebelumnya telah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel di Liang Anggang, Banjarbaru.