bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Banjarmasin, Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 15.40 Wita.
Dua tersangka tersebut berinisial FY (34) dan MA (43). Keduanya merupakan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengatakan kedua pelaku ditangkap karena diduga menyimpan 12 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1.438 gram.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis inex dengan berat kotor 19,08 gram serta dua buah timbangan digital,” ujar Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (29/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin Timur.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Banjarmasin Timur terlebih dahulu menangkap tersangka MA di Jalan Pangeran Antasari.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di kantong MA,” jelasnya.
Saat diinterogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FY. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FY di kediamannya di Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
“Di rumah FY, kami menemukan 10 paket sabu dan 47 butir ekstasi jenis inex yang disimpan di dalam lemari pakaian,” ungkap Kapolresta.
Dalam proses pengembangan, FY sempat melarikan diri. Namun, polisi kembali mengamankannya pada pukul 22.00 Wita di Desa Gunung Alaban, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Morris, mengatakan pihaknya masih mendalami kepemilikan barang bukti tersebut. Pasalnya, FY diduga hanya berperan sebagai kurir dan tempat penitipan narkoba.
"FY ini pemilik rumah yang dijadikan lokasi penitipan. Dari hasil komunikasi, ia diperintahkan untuk menyalurkan narkoba tersebut,” jelas Morris.
Ia menambahkan, aktivitas penitipan narkoba itu telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Para pelaku mulai beroperasi sejak September 2025 dengan upah sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









