Peristiwa & Hukum

Satresnarkoba Polres Tala Amankan Pengedar Narkotika di Takisung 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Featured-Image
Tersangka Pengedar Sabu-sabu dibekuk polisi di Tala. Foto: Polres Tala

bakabar.com, PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.

Penangkapan tersebut, Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 12.40 Wita, di sebuah rumah di Jalan Rombongan 10 RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Terduga pelaku bernama Joko Salendra Bin (Alm) Sumaji.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi kejadian sering terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan pemantauan secara intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh warga sekitar. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, disimpan di dalam satu bungkus rokok merek Marlboro yang berada di atas meja dalam kamar pelaku.

Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rian Burung yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti yang diamankan berupa 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,04 gram dan berat bersih 5,26 gram.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Takisung. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU M. Firmansyah Baso.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 21 paket sabu dengan total berat bersih 5,26 gram. Terduga pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini berstatus DPO.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke pemasoknya. Polres Tanah Laut berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner