bakabar.com, SAMPIT - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali diperkuat dengan aksi tegas Polres Kotim.
Kamis (27/11/2025), Satuan Resnarkoba Polres Kotim memusnahkan ratusan gram sabu hasil pengungkapan empat kasus dalam dua bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman depan ruang Satresnarkoba disaksikan langsung oleh pejabat penting dari berbagai instansi, antara lain perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, hingga para tersangka. Kehadiran mereka memastikan proses pemusnahan berjalan terbuka dan sesuai prosedur.
Barang bukti yang dimusnahkan bukan jumlah kecil. Total 326,91 gram sabu dimasukkan ke dalam wadah berisi cairan kimia khusus hingga larut sepenuhnya sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Nilai ekonominya mencapai Rp489.225.000 jumlah yang jika beredar, diperkirakan mampu menyeret sekitar 650 orang ke penyalahgunaan narkotika.
“Ini bukan sekadar pemusnahan, tetapi bentuk nyata perjuangan kami menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba, AKP Suherman
"326,91 gram sabu ini mewakili nyawa-nyawa yang berhasil kita selamatkan. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat demi menjaga Kotim tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu pengungkapan kasus narkoba di Kotim.
“Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk melindungi generasi muda kita,” pungkasnya.









