bakabar.com, BANJARBARU —Memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, dua pria di Cempaka, Banjarbaru, diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka setelah kedapatan menyimpan sabu dan barang bukti pendukung lain.
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan, menjelaskan penangkapan dilakukan, Jumat (23/1) sekitar pukul 18.00 Wita dalam sebuah rumah di Jalan Cempaka Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut,” papar Muhammad Bustan, Senin (26/1).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan pemantauan di lokasi. Setelah mendapati pria dengan ciri-ciri yang dilaporkan, pemeriksaan pun dilakukan.
Diketahui kedua pria tersebut masing-masing berinisial MM (42) dan MF (34) yang sama-sama merupakan warga Cempaka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sepaket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 4,18 gram.
Tidak hanya sabu, polisi juga menyita 2 ponsel, 2 sedotan yang telah dimodifikasi, kertas berbentuk sendok, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.









