bakabar.com, BANJARMASIN - Penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) ‘ratu’ investasi solar bodong, Fitrian Noor.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan.
Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga kuat merupakan dari pencucian uang hasil dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fitrian.
“Kasus TTPU sedang proses pemeriksaan para saksi dan akan segera lakukan beberapa penyitaan,” ujar Frendriz kepada media ini, Rabu (5/6).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa kata Frendriz, mereka adalah para pelapor di kasus penggelapan dan penipuan sebelumnya, dimana jumlahnya mencapai 100 orang lebih.
“Semua pelapor dari tiga laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan sedang proses pemeriksaan. Jumlah total pelapor lebih dari 100 orang,” jelasnya.
Lebih jauh mantan Kapolres Bondowoso ini mengungkapkan proses pemeriksaan saksi ini merupakan tahapan sebelum nantinya pihaknya menentukan tersangka dalam kasus TTPU ini.
“Untuk tersangka masih belum ada penetapan. Karena masih proses pemeriksaan pelapor. Kami pastikan bahwa penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional,” pungkasnya.
Babak baru kasus TTPU ‘ratu’ investasi solar bodong ini dimulai setelah penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel resmi menaikan ke tingkat penyidikan pada 20 Mei 2024 lalu.
Proses pemeriksaan saksi - saksi dan pengumpulan barang bukti bakal segera dilakukan dalam waktu dekat, sebelum menuju proses penetapan tersangka.
Belum cukup, penyitaan aset - aset yang diduga kuat terkait hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fitri pun bakal dilakukan.
“Harusnya nanti ada (yang disita ,red) karena kami belum menyita barang - barang tidak bergerak. Nanti kami akan lakukan penyitaan,” ucap Frendriz, Selasa (21/5).
Selain itu kata Frendiz, pihaknya juga mesti berkoordinasi dengan PPATK guna proses penelusuran aset dalam kasus TTPU tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan PPATK untuk LHA (Laporan Hasil Analisis) -nya,” jelasnya.
Di sisi lain, proses pelangkapan berkas perkara pidana asal penipuan dan penggelapan masih terus dilakukan penyidik setelah sebelumnya diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk pidana asal sudah mendapat P19 dari kejaksaan dan kami sedang dalam proses melengkapi. Semoga bisa segera selesai,” pungkasnya.
Fitri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pada April 2024 lalu. Oknum Bhayangkari itu dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Sejumlah aset yang diduga terkait hasil kejahatan Fitri pun telah disita. Diantaranya dua unit truk tangki, mobil mewah mini cooper, mercedes benz, dan alphard milik Fitri telah disita polisi.