bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FN (28)? Hingga sekarang kasus itu masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Oknum bhayangkari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TTPU pada 7 November 2024 lalu. Dia dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 oleh polisi.
Sebelum terjerat kasus TTPU, ‘ratu investasi solar bodong’ asal Banjarbaru ini telah ditahan, atas pidana pokok asal berupa penipuan dan penggelapan. Dimana hingga sekarang perkara masih bergulir di tingkat kasasi.
Kembali ke kasus TPPU, yang menarik sekarang adalah tak hanya FN yang menjadi tersangka. Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel kembali menetapkan tiga tersangka lain pada 23 Desember 2024 lalu.
Mereka adalah seorang pria berinisial FIP (26) yang disebut-sebut sebagai suami FN, perempuan berinisial SN (23) selaku adik FN dan seseorang berinisial RH (31).
Dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) tertanggal 8 Januari 2025 yang diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 lalu.
Pasal yang disangkakan sama dengan FN, yakni pasal 3 Undang - undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan uang.
Meski sudah kurang lebih dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, belakangan para korban investasi bodong FN dibuat resah akan hal ini.
Pasalnya, mereka mengaku bahwa tiga tersangka tersebut belum ditahan dan masih berkeliaran bebas di luar.
“Setahu kami belum ada penangkapan dan penahanan,” ujar Henny Puspitawati selaku kuasa hukum dari paguyuban korban FN, Jumat (21/2).
Henny berkeyakinan bahwa para tersangka ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran lantaran belum lama tadi sempat bertemu.
“Di Kamis kemarin saat persidangan FN kami masih bertemu saudara Ferry (FIP),” beber Henny.
Adapun salah seorang korban, Yurniati, yang juga selaku pelapor dalam kasus ini menghendaki agar para tersangka untuk segera ditangkap.
Dia juga meminta kepada polisi untuk segera menangani perkara ini secara adil dan transparan. Jangan sampai ada muncul kecurigaan bahwa kasus ini sengaja dibuat lambat.
“Berharap kasus ini ditangani dengan cepat. Dan kami berharap aset yang disita dapat menggantikan kerugian kami,” harapnya.
Dalam kasus ini sedikitnya ada 60 orang yang menjadi korban investasi bodong FN. Dari puluhan korban tersebut, kerugian yang mereka derita bervariasi. Dari Rp50, Rp400 juta, bahkan hingga Rp4 miliar.
“Kalau ditotal ada sekitar Rp30 miliar kerugian yang kawan-kawan derita,” ucap Yurniati.
Terpisah Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU ini.
“Betul ada beberapa yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Erick.
Lantas sudah sejauh mana perkembangan kasusnya? Serta bagaimana dengan para korban yang mengaku resah lantaran ketiga tersangka ini belum ditahan. Benarkah demikian?
Erick tak menjawab gamblang soal pertanyaan itu. Dia hanya mengatakan, bahwa proses berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik. Apabila sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
“Prosesnya yaitu saat ini sedang melengkapi berkas perkara. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, nanti tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya.