bakabar.com, BANJARMASIN – Sebuah rumah industri minuman keras (miras) oplosan di Jalan Melati Indah, Komplek Melati, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, digerebek aparat kepolisian pada Senin (10/11/2025).
Seorang pria berinisial AJ ditangkap setelah kedapatan meracik sekaligus menjual miras berbagai merek palsu. Dalam penggerebekan tersebut, Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel mengamankan 1.309 botol miras oplosan lengkap dengan bahan-bahan racikannya.
Sejumlah barang bukti miras oplosan dipamerkan saat pres rilis Ditreskrimum Polda Kalsel, Selasa (18/11).
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa miras oplosan tersebut dikemas menyerupai berbagai merek terkenal seperti Martell, Singleton, Macallan, hingga VSOP.
“Pelaku AJ ditangkap pada Senin pekan lalu, tepatnya 10 November, dalam Operasi Kewilayahan Sikat Intan II 2025,” ujar Frido didampingi Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Selasa (18/11).
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas pengoplosan itu sudah berlangsung sekitar satu tahun. AJ meracik miras menggunakan minuman fermentasi yang dicampur alkohol antiseptik 70 persen, kemudian mengemasnya menyerupai produk asli.
“Kami juga menyita barang bukti berupa alkohol 70 persen sebanyak 25 liter, ember, serta peralatan pengoplosan,” tambah Frido.
Untuk botol kemasan, AJ menggunakan botol asli yang dibeli secara daring melalui platform Shopee. “Botol-botol itu pelaku beli di Shopee,” ujarnya.
Dalam pemasarannya, AJ hanya menjual miras oplosan itu kepada pelanggan tertentu dengan harga sekitar Rp200 ribu per botol. Dari aksinya, ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol









