bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan terjadi di kawasan Jalan Masjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Peristiwa ini menewaskan seorang pria berinisial IB setelah ditusuk oleh tersangka AR menggunakan senjata tajam di bagian dada kanan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Menurutnya, insiden bermula saat korban bersama rekannya duduk santai di Warung Yuma.
Korban kemudian mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pelaku untuk menyelesaikan persoalan pribadi di antara mereka.
“Memang ada masalah pribadi. Melalui pesan WhatsApp, korban mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah atau mediasi,” ujar Kompol Eru Alsepa saat dikonfirmasi, Senin (16/2).
Tak berselang lama, korban, pelaku, serta lima rekan lainnya menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan mediasi. Namun, saat proses tersebut berlangsung, pelaku terpancing emosi.
“Ketika korban berdiri, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam hingga mengenai dada kanan korban,” jelasnya.
Melihat korban mengalami luka serius, rekan-rekannya segera menghubungi relawan ambulans Majta untuk membawa korban ke RSUD Ulin Banjarmasin. Namun setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.
Usai menerima laporan dari masyarakat, Tim Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AR beserta barang bukti senjata tajam.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 458 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya.









