bakabar.com, JAKARTA - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku dirinya telah berdamai dengan seluruh pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkapkan sudah ada kesepakatan damai dari ketiga pembuat laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," ujarnya saat dikonfirmasi media, Rabu (20/9).
Baca Juga: Kejagung Pingpong Berkas Panji Gumilang ke Polisi: Belum Lengkap
Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.
Dalam perjanjian damai tersebut, Hendra mengatakan kliennya telah sepakat tidak akan lagi menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sudah diyakini oleh umat Islam Indonesia.
"Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi," bebernya.
Baca Juga: Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait TPPU
Ketiga, Hendra menyebut kliennya secara pribadi maupun kelembagaan yakni Pondok Pesantren Al Zaytun juga telah bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.
Terakhir, ia mengatakan kliennya juga telah menyetujui untuk mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan terhadap Anwar Abbas.
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, Hendra berharap hal tersebut juga dapat menjadi pertimbangan bagi Bareskrim Polri untuk menghentikan kasus tersebut.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," jelasnya.
Baca Juga: Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari
Diketahui Bareskrim Polri resmi menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8). Panji bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga tanggal 30 September mendatang.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.