Pemilu 2024

Laporan Ganjar Bagi Voucher Tidak Teregister Bawaslu Solo

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, tidak meregister laporan dari Indra Wiyana karena belum melengkapi syaratnya, setelah diberi waktu 2 hari.

Featured-Image
Kantor Bawaslu Kota Solo. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, tidak meregister laporan dari Indra Wiyana karena belum melengkapi syaratnya, setelah diberi waktu 2 hari.

Laporan itu terkait calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo yang membagi-bagikan voucher internet gratis saat carfreeday Solo, Minggu, (24/12).

"Tidak melengkapi (syarat), baik datang langsung ke kantor maupun via email tidak ada," ungkap Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Rabu (17/01).

Baca Juga: NasDem Isyaratkan Merger Koalisi Ganjar-Anies: Demi Perubahan

Karena syarat laporan sampai saat ini belum lengkap, maka status laporan Indra Wiyana tidak diregister bawaslu.

"Ini status laporannya berarti tidak diregister. Karena ya tidak memenuhi syarat formil dan materiil," jelas Budi Wahyono.

Sementara itu Indra Wiyana, mengaku tidak mempermasalahkan soal bawaslu yang tidak meregister laporannya tersebut.

"Kita sudah kasih videonya tapi bawaslu tidak meregister juga tidak apa-apa. Tapikan Kita punya prinsip juga. Bahwa ketika kita anggap bahwa bawaslu tidak menindaklanjuti. Karena tidak memanggil terlapor, tidak klarifikasi. Kita akan siapkan laporkan Bawaslu Kota Surakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)," ungkapnya.

Baca Juga: Pelapor Ganjar ke Bawaslu Diberi Waktu 2 Hari untuk Lengkapi Syarat

Meski demikian Indra tidak membantah, bahwa dirinya belum melengkapi syarat laporan kepada Bawaslu.

"Memang kita belum mengirimkan, karena saya rasa bukti-bukti yang kita berikan sebenarnya sudah cukup. Kalau menurut aturan dan menurut regulasi yang kita pelajari tentang penindakan-penindakan pelanggaran pemilu," tambahnya.

Baca Juga: Ganjar-Anies Isyaratkan Koalisi Baru, Golkar Optimis Satu Putaran!

Indra menyebut rencana pelaporan bawaslu ke DKPP karena atas ketidak profesionalan Bawaslu Surakarta. Dimana pihaknya sudah mengajukan bukti. Namun bawaslu tidak meregister dengan dalih kurangnya syarat formil.

"Padahal semua syarat sudah kita kasihkan. Yang diminta dari bawaslu itu video dimana Ganjar memberikan bagi-bagi voucher internet gratis. Seharusnya itu dipelajari secara obyektif dulu ada pelanggarannya. Mungkin dalam minggu ini kalau sudah berangkat ke Jakarta nanti kita kasih update pelaporannya," tandas Indra.

Editor


Komentar
Banner
Banner