bakabar.com, BANJARBARU - Meski sudah selesai, proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Banjarbaru kembali menjadi sorotan.
Lembaga Pengawasan Reformasi dan Integritas (LPRI) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan pengawasan PSU, Sabtu (26/4).
Laporan dilayangkan oleh Said Subari selaku tokoh masyarakat Banjarbaru. Said menganggap LPRI sebagai pemantau independen berpotensi mencederai prinsip keadilan dan netralitas dalam pelaksanaan PSU.
Ada beberapa laporan yang disampaikan ke Bawaslu Banjarbaru. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI.
"Real count mereka tidak sesuai dengan penghitungan KPU dan Jaga Suara. Hal ini yang menimbulkan situasi kurang kondusif di Banjarbaru," papar Said.
"Laporan dilayangkan agar LPRI tahu kewajiban dan kewenangan masing-masing," tambahnya.
Said menegaskan LPRI sebagai pemantau indepen, justru tidak berpihak ke masyarakat. Makanya pelapor berharap Bawaslu segera menindaklanjuti dengan penyelidikan menyeluruh demi menjaga integritas hasil PSU.
"Kalau memang terbukti ada ketidaknetralan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Said.
Sementara Komisioner Bawaslu Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, menjelaskan telah menerima dua jenis laporan masing-masing berupa dugaan pelanggaran pidana dan admimistrasi.
Dalam waktu dekat, Hegar berjanji akan memanggil pelapor, saksi pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. Termasuk pula KPU Kalsel.
"Laporan ini kami lakukan kajian dulu. Termasuk nanti meminta pendapat ahli," jelas Hegar.
"Sesuai dengan aturan, penanganan laporan yang kami terima akan diproses selama lima hari ke depen, terhitung sejak 26 April. Jadi Rabu nanti sudah ada hasilnya," tuntasnya.