Borneo Hits

Putusan DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Kalsel Tak Terbukti

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalsel dalam Pilkada 2024, Senin (3/3).

Featured-Image
Putusan DKPP nyatakan dugaan pelanggaran pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kalsel tidak terbukti. Foto: Youtube DKPP RI

akabar.com, BANJARMASIN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Kalimantan Selatan di Pilkada 2024, Senin (3/3).

Berbeda dengan nasib empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan, semua komisioner Bawaslu Kalsel dinyatakan tidak bersalah dalam putusan yang dibacakan Ratna Dewi Pettalolo, selaku anggota majelis DKPP.

DKPP menolak aduan pemohon (Muhammad Rusdi) untuk seluruhnya. Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan merehabilitasi nama para teradu yakni Ketua Bawaslu Kalsel Aris Mardiono, Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono, dan Des Rizal Rachman Rofiat Darojat. Putusan ini berlaku sejak dibacakan.

"Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan ini," papar Ratna dikutip dari kanal Youtube DKPP RI.

Atas putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono pun bersyukur. Menurutnya, putusan DKPP sudah secara objektif dan transparan.

Editor


Komentar
Banner
Banner