bakabar.com, MARTAPURA - Tim Hukum Paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim dengan tegas menolak hasil putusan Bawaslu Banjar.
Diketahui Bawaslu Banjar menghentikan perkara dugaan pelanggaran administratif Pilkada 2024 yang dilakukan paslon petahana Saidi Mansyur-Said Idrus.
Muhammad Rusdi selaku pengacara tim hukum Tamliha-Habib Ahmad mengaku heran terhadap putusan Bawaslu. Penyebabnya laporan mereka sama persis dengan perkara yang menyebabkan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024.
"Tagline yang dipersoalkan di Banjar adalah Manis, sedangkan di Banjarbaru adalah Juara. Bahkan laporan kami berjumlah 15 item, sementara di Banjarbaru hanya 6," beber Rusdi dalam konferensi pers, Rabu (13/11).
Di antara dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah spanduk Linmas bergambar Saidi Mansyur di banyak poskamling. Kemudian sejumlah program Pemkab Banjar memuat nama Manis yang identik dengan tagline petahana.
"Bukti-bukti yang diajukan lengkap dengan saksi-saksi. Namun kami akhirnya pesimistis akan diterima, sejak Bawaslu Kalsel melimpahkan perkara ke Bawaslu Banjar," tukas Rusdi.
Oleh karena menilai Bawaslu Banjar tidak profesional menangani perkara dan beda perlakuan dengan kasus di Banjarbaru, tim hukum Tamliha-Habib Ahmad akan mengajukan surat keberatan.
"Kami akan mengajukan surat keberatan ke Bawaslu Banjar, kemudian mengajukan pemeriksaan ulang ke Bawaslu Kalsel. Kalau tetap ditolak, persoalan ini akan dibawa ke Bawaslu RI dan mengajukan gugatan ke DKPP," tegas Rusdi.