bakabar.com, KANDANGAN - Calon Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Udin Ansyar alias Syafrudin Noor dengan lantang berjanji tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika kalah dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Udin Ansyar menyampaikan komitmen tidak melakukan upaya gugatan hukum apapun ke MK jika kalah saat closing statement debat publik kedua Pilkada HSS di Hotel Fugo Banjarmasin, Selasa (19/11) malam.
"Kita menyatakan bahwa siapapun yang nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati HSS, kita tidak akan membawa ke ranah hukum apalagi ke MK," ucap Udin Ansyar ditemui awak media setelah selesai debat publik.
Udin Ansyar berpendapat, pada era modern ini sumber daya manusia (SDM) telah meningkat sehingga tidak akan ada pelanggaran-pelanggaran seperti Pilkada yang telah lalu.
Apalagi digitalisasi membuat informasi semakin terbuka, ditambah Bawaslu, TNI dan Polri serta KPU yang semakin aktif mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pilkada menjadi aman dan damai.
"Tentunya saya sangat berterima kasih kepada penyelenggara pemilu, mudah-mudahan Pilkada ini berjalan dengan damai," kata Udin Ansyar.
Menanggapi hal itu, calon Bupati HSS Ja'far menuturkan bahwa gugatan hukum ke MK dirasa cukup berat lantaran harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Kami harapkan Pilkada HSS ini damai. Kita tidak menggugat selama tidak ada atau tidak ditemukan kecurangan-kecurangan," ucapnya.
Ja'far menambahkan, pihaknya bersama tim pemenangan akan memperkuat saksi Pilkada di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara calon Bupati HSS Hermansyah juga masih akan melihat situasi jalannya pemilu sampai dengan selesai untuk menciptakan Pilkada yang adil ke depan.
"Kalau memang ada kecurangan terstruktur, massif dan punya potensi kecurangan mungkin tim kami yang akan melihat itu," tandasnya.