bakabar.com, JAKARTA - Laporan kasus Rocky Gerung soal dugaan menghina presiden Jokowi resmi dicabut oleh Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP.
Walaupun laporan dicabut, pihak kepolisian tetap akan memproses kasus tersebut.
"Penyidikan tetap jalan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (29/11).
Menurut Ramadhan, alasan pihak kepolisian tetap berlanjut karena adanya pertimbangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Salah satunya, karena kasus bukan delik aduan.
Baca Juga: Mendadak! Tim Bantuan Hukum PDIP Bakal Cabut Laporan Rocky Gerung
"Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ujar Ramadhan.
Akan tetapi, Ramadhan tidak menjawab saat ditanyakan soal laporan yang dicabut salah satunya dari PDI Perjuangan (PDIP). Ramadhan hanya membenarkan ada laporan yang dicabut.
"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," ungkapnya.
Penting diketahui, Kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo tak akan berlanjut. Laporannya bakal dicabut tim batuan hukum PDIP.
Pernyataan Rocky Gerung mereka anggap benar. Itulah alasan laporan di Bareskrim Polri dicabut.
Baca Juga: Polri: Kasus Berita Bohong Rocky Gerung Naik Penyidikan
"Saya fikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih," ujarnya perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing, Rabu (29/11).
Apalagi, Johannes melihat kalau akhir-akhir ini Presiden Joko Widodo sudah banyak perubahan. Kata dia sudah tak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat. Cendrung demi diri dan keluarganya.
"Apalagi setelah melihat Keputuasn MK, terbukti Paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawpres. Ini di luar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum, menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ujarnya.