Peristiwa & Hukum

Gudang Penggilingan Padi di HST Digerebek, Satu Ton Beras Oplosan Diamankan Polisi

Sebuah pabrik penggiling padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digerebek Polisi.

Featured-Image
Lokasi pabrik penggiling padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara yang dijadikan gudang pengoplosan beras. Foto: Humas Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Sebuah pabrik penggiling padi yang dijadikan tempat praktik pengoplosan beras di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digerebek Polisi. 

Dalam penggerebekan pabrik penggiling padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara tersebut, seorang terduga pelaku berinisial HA beserta barang bukti seberat satu ton diamankan.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah tim Sat Reskrim Polres HST dipimpin Kapolres HST AKBP Jupri Tampubolon menemukan aktivitas praktik culas tersebut.

Dimana polisi menemukan aktivitas pengoplosan beras dan pengemasan ulang ke dalam karung resmi Beras Bulog SPHP oleh HA di tempat penggilingan beras milik Almarhum HS yang saat ini dikelola anaknya MRJ.

"Di lokasi, kami mengamankan 200 karung beras dengan berat total 1.000 kilogram sudah siap dipasarkan. Beras yang dikemas dalam karung Bulog SPHP ternyata bukan beras dengan kualitas yang sesuai, melainkan beras oplosan," jelas Adam.

Berdasarkan keterangan pelaku HA, beras oplosan tersebut rencananya dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sesuai dengan pesanan pihak tertentu.Adam menjelaskan, adapun modus yang dilakukan pelaku dengan cara membeli kemasan plastik bekas berlogo resmi beras Bulog SPHP dari pedagang beras. Kemudian kemasan itu diisi ulang dengan beras lokal milik pelaku yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar Bulog.

Beras itupun dipasarkan ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan harga jual berkisar Rp12.500 – Rp12.800 per kilogram, sehingga pelaku memperoleh keuntungan.

Atas perbuatannya pelaku HA alias Tani beserta barang bukti berupa 200 karung beras Bulog SPHP ukuran 5 kilogram dengan total 1.000 kilogram dan 1 unit handphone merk Samsung A05 S warna putih kemudian diamankan ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras bersubsidi. 

“Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan praktek mencurigakan serupa ke pihak kepolisian,” pungkas Adam.

Editor


Komentar
Banner
Banner