bakabar.com, BANJARMASIN – Pelaku penganiayaan yang menewaskan Rizki (28) di kawasan AES Nasution, Gang Musyawarah RT 05, Kelurahan Gadang, pada Senin (17/11/2025), akhirnya berhasil diamankan polisi.
Tersangka, Budi Hairuni (41), ditangkap di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Banjarmasin Tengah setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap dua hari setelah insiden.
"Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke HST. Saat melewati Jalan Haji Arjen, pelaku langsung kita tangkap," ujarnya, Kamis (20/11).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kanit, peristiwa penganiayaan bermula saat korban dan pelaku sedang pesta minuman keras. Ketegangan muncul ketika minuman yang sedang dipegang pelaku tiba-tiba dirampas oleh korban.
"Pelaku kesal karena minumannya dirampas," jelasnya.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, pelaku mengambil balok kayu sepanjang 50 cm dan memukul bagian belakang kepala korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul kepala kiri korban, bahkan sempat mendorong teman yang mencoba melerai, lalu memukulkan balok ke dada korban.
Akibat pukulan berulang tersebut, korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah dari hidung serta telinga. Rizki dilarikan ke IGD RS Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia.
Kanit menyebut motif kejadian dipicu masalah sepele yang diperburuk oleh pengaruh alkohol.
Budi Hairuni kini dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.









