bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo yang menjelaskan ditingkatkannya perkara itu setelah pihaknya melakukan gelar peraka.
“Setelah gelar perkara oleh penyidik, kita sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Senin (30/10).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari hasil gelar perkara telah ditemukan adanya suatu tindak pidana dari perkara berita bohong yang menyeret akademisi Rocky Gerung tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Bawa Bukti Jurnal Ilmiah
Adapun, Jenderal bintang satu Polri itu menambahkan, nantinya tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tuturnya.
Djuhandhani mengungkapkan pihaknya telah memerika sebanyak 17 saksi terkait dengan perkara tersebut. “Penyidik sampai dengan hari ini sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung (RG).
Baca Juga: Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Kasus Penghinaan Jokowi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
Menurut dia, SPDP tersebut diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.
"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk," kata Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (21/10).