bakabar.com, JAKARTA - Pengamat politik, Rocky Gerung mengaku dicecar 70 pertanyaan dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Rocky Gerung usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (13/9).
Pantauan bakabar.com di lokasi, Rocky Gerung bersama kuasa hukumnya keluar dari gedung Bareskrim pada pukul 19.05 WIB.
Baca Juga: Rocky Gerung Hadiri Panggilan Bareskrim
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang. Ada sekitar 70 pertanyaan lebih yang dilontarkan oleh pihak penyidik. Melanjutkan pemeriksaan dari minggu lalu," kata Pengacara Rocky, Haris Azhar kepada wartawan, Rabu (13/9).
Kata dia, pemeriksaan kali ini memakan waktu cukup lama. Disebabkan banyaknya pertanyaan yang belum diselesaikan pada pekan sebelumnya.
Baca Juga: Usai Viral Karena Labrak Rocky Gerung, Novi Bule Akan Dipanggil PDIP
"Minggu lalu kan di-break karena memang penyidiknya ada kebutuhan dan kita juga sama. Maka baru dilanjut tadi pagi dan selesai sekitar setengah jam yang lalu," ujar dia.
Sebelumnya, Rocky Gerung memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ia dicecar sebanyak 40 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Empat puluh (pertanyaan), ya seputar kasus itu," ujar Rocky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9) minggu lalu.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.