Kontoversi Rocky Gerung

Rocky Gerung Hadiri Panggilan Bareskrim

Terlapor kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Rocky Gerung menghadiri panggilan Bareskrim Polri hari ini.

Featured-Image
Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri, Rabu (13/9). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Terlapor kasus dugaan penghinaan terhadap presiden Jokowi, Rocky Gerung menghadiri panggilan Bareskrim Polri hari ini, Rabi (13/9).

Pantauan bakabar.com di lokasi, Rocky tiba di gedung Bareskrim, Polri sekitar pukul 10.02 WIB.

Rocky sendiri memasuki gedung Bareskrim dengan pengawalan sejumlah anggota Polisi. Ia pun hanya melempar senyum dan menyapa para awak media.

Baca Juga: Viral di Medsos, Noviana Kurniati Pelabrak Rocky Gerung Alami Teror

Setelah memasuki gedung Bareskrim. Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar pun tiba di Bareskrim pada pukul 10.07 WIB.

Bareskrim Polri kembali memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Rabu (13/9) hari ini.

Kedatangan Rocky Gerung untuk pemeriksaan hari ini juga di konfirmasi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar.

"Insya allah (Hadir penuhi panggilan dari Dittipidum Bareskrim Polri)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Baca Juga: Caleg PDIP Labrak Rocky Gerung, Sekjen PDIP: Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Bareskrim menjadwalkan pemanggilan atas pengamat poltik itu pada pukul 10.00 WIB.

Sebagaiaman diketahui, Rocky telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian pad Rabu (6/9).

Baca Juga: Rocky Gerung Bakal Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Adapun ia dicecar sebanyak 47 pertanyaan oleh pihak kepolisian. Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Dittipidum Djuhandhani.

Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner