Love Scamming

Pelaku 'Love Scamming' Raup Untung Rp 50 Miliar

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring.

Featured-Image
Press Confrence Kasus Love Scamming di Bareskrim. Foto: apahabar.com/Tegar

apababar.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Kelompok penipuan online jaringan internasional dengan modus love scamming menjerat dua tersangka WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pada Jumat (19/1) pagi. Hanya saja, pemeriksaan masih berlanjut dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, para pelaku memanfaatkan aplikasi mencari jodoh online seperti Tinder, Occupid, Bumbel dan Tantan untuk melancarkan aksinya. Para pelaku kemudian merayu korban untuk membuka toko online dan harus menyetor uang senilai Rp20 juta untuk bisa membuat akun. 

"Korban dirayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," papar Brigjen Pol Djuhandhani dalam Konferensi pers.

Baca Juga: Runtun Penipuan Komplotan Remaja asal Banjarmasin di Tanah Bumbu

Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan kepada korban. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

"Pelaku memiliki 4 karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang dapat meraup keuntungan kurang lebih 40-50 miliar per bulan," tegas Djuhandhani.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku saat beroperasi. Selain itu, turut diamankan 19 WNI, terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan, serta dua WNA laki-laki.

Baca Juga: OJK Solo Beberkan Modus-Modus Penipuan Online

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, dari tiga tersangka, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Djuhandhani.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP. 

Editor
Komentar
Banner
Banner