bakabar.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung bersedia dan bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong, Rabu (6/9).
Rocky dijadwalkan akan hadir pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky, Rabu (6/9).
Baca Juga: Minta Diundur, Rocky Gerung Absen dari Panggilan Bareskrim
Semula penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melayangkan panggilan terhadap Rocky Gerung pada Senin (4/9) kemarin. Tetapi Rocky tak bisa hadir dan meminta penundaan pada Rabu (6/9).
Sebelumnya terlapor kasus penghinaan atas Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (4/9).
"Hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (4/9) kemarin.
Baca Juga: Bareskrim Bakal Mintai Klarifikasi Rocky Gerung Hari Ini
Kata dia, Rocky Gerung mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu (6/9) mendatang.
Kendati demikian, Djuhandani belum dapat merincikan alasan Rocky Gerung mangkir hingga permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan di Bareskrim.
"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," jelas dia.
Baca Juga: Tersandung UU ITE, Bareskrim Resmi Tangani Kasus Rocky Gerung
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.