bakabar.com, JAKARTA - Terlapor kasus penghinaan atas Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (4/9).
"Hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin.
Kata dia, Rokcy Gerung mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu (6/9) mendatang.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Rocky Gerunge
Kendati demikian, Djuhandani belum dapat merincikan alasan Rocky Gerung mangkir hingga permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan di Bareskrim.
"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," jelas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Senin ini.
"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Buntut ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung, Bareskrim Mulai Garap Saksi
Adapun dugaan pelanggaran UU ITE ini masih diselidiki lantaran terdapat 24 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor.
Djuhandani pun merinci bahwa 24 laporan tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, dan tiga laporan di Polda Metro Jaya.
"Kemudian, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi," ungkapnya.
"Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.