bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengusut dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Rocky Gerung terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Kini tiga laporan polisi yang semula dikantongi Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8).
Baca Juga: Kasus Rocky Gerung Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Polri!
Ade menambahkan penyidik telah menyerahkan materi penyelidikan dan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor," ujar Ade.
Baca Juga: Hasto Apresiasi Keberanian Rocky Gerung Minta Maaf kepada Jokowi
Baca Juga: Rocky Gerung Klaim Dapatkan Teror Usai Hina Presiden Jokowi
Hasil klarifikasi terhadap para saksi dan para ahli seperti pakar hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yg sdh dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," pungkasnya.