Kontroversi Rocky Gerung

Kasus Rocky Gerung Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Polri!

Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan kasus penghinaan presiden dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (7/8) besok.

Featured-Image
Rocky Gerung saat jumpa pers di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melimpahkan kasus penghinaan presiden dengan terlapor Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (7/8) besok.

"Hari Senin pagi rencananya akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (6/8).

Baca Juga: Hasto Apresiasi Keberanian Rocky Gerung Minta Maaf kepada Jokowi

Sebab Polda Metro Jaya mengantongi tiga laporan polisi yang dialamatkan kepada Rocky Gerung.

Untuk laporan pertama yang dilayangkan mengenai dugaan penghinaan Presiden Jokowi tersebut diterima pada Senin, 31 Juli 2023.

“Bahwa betul kemaren (Senin) malam sekira pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya, seseorang yang mengaku sebagai Relawan bapak Jokowi didampingi 2 saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi dengan membawa bukti terkait,” kata Ade.

Baca Juga: Rocky Gerung Klaim Dapatkan Teror Usai Hina Presiden Jokowi

Laporan itu diketahui mengenakan Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa laporan kedua dilayangkan oleh pelapor Ferdinan Hutahaean pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Demikian pada hari Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yg sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” ujarnya.

Dalam hal ini, sejumlah saksi yaitu saksi pelapor dan saksi ahli telah dimintai keterangan. Adapun, saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli ITE, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.

"Sudah 6 ahli yang sudah kita lakukan koordinasi dan klarifikasi," ujar Ade.

Sementara untuk laporan yang ketiga dibuat oleh DPN Repdem. Mereka merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Namun, Refly tidak ikut dipolisikan seperti dua laporan sebelumnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner