News

Kasus Mama Khas Banjar, Pakar Hukum ULM Jelaskan Peran Aparat Penegak Hukum

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kalsel harus segera berbenah.

Featured-Image
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kalsel harus segera berbenah. Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Kalsel harus segera berbenah.

Langkah tersebut mengacu terhadap pelaku UMKM Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru yang terjerang hukum.

Saking seriusnya, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin menggelar Dialog UMKM Banua: Saatnya Berbenah pada Selasa malam (13/5/2025).

Pakar Hukum ULM,  Prof Hadin Muhjad memaparkan bahwa berbagai persyaratan-persyaratan yang ditetapkan pemerintah sebenarnya untuk kepentingan para UMKM itu sendiri selaku produsen dan kepentingan masyarkat luas selaku konsumen.

"Sehingga masyarakat perlu percaya produk yang mereka beli itu aman, itulah pentingnya ada aturan. Jadi memang perlu ada hukum yang bersifat preventif dan represif," ujarnya.

Terkait Aparat Penegak Hukum, menurut Prof Hadin, jika ada bukti dan temuan, memang mereka harus mengusut.

Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah, sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan.

Selanjutnya, dalam konteks kepastian hukum, APH jika melakukan kekeliruan itu bisa dilakukan praperadilan.

"Justru menurutnya, jika aparat penegak hukum itu tiba-tiba melepas orang yang terduga, akan ada kemungkinan justru masyarakat menuding kepolisian “bermain”, itulah realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka ya seperti itu," tekannya.

Kepala Dinas Perdagangandan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar memberikan tanggapannya, bahwa kasus yang terjadi di Banjarbaru jangan sampai terjadi di Banjarmasin.

Ia juga menyampaikan bahwa apa yang terjadi di kasus Banjarbaru, dan terkait temuan barang expired date di beberapa toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin.

"Kami pemerintah harus hadir dengan berbagai upaya baik secara pembinaan dan evaluasi secara berkala," tekannya.

Disampaikannya bahwa pihaknya juga selama ini telah mendatangi 13 toko oleh-oleh dan terus memonitor 185 produk yang telah pihaknya data.

Pihak Disperindag menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen sangat diprioritaskan. Sehingga kalau produk UMKM masuk toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin harus ada expired date-nya.

"Saatproduk masuk ke toko oleh-oleh, filter pertamaterhadap produk sebenarnya ada di pemilik tokoitu sendiri," ucapnya.

Selain itu, juga diperlukan pengembangan sumber daya manusia untuk mendorong sustainable competitive advantage agar produk lebih inovatif.

"Salah satunya mencantumkan 8 item di produk kemasan, diantaranya informasinama brand, expired, jenis produk dan lain-lain," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner