bakabar.com, BANJARMASIN - Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mencermati persoalan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Mama Khas Banjar.
Diskusi yang diikuti oleh berbagai aktivis mahasiswa lintas fakultas di lingkungan ULM.
Mahathir, mahasiwa dari Fakultas Hukum menerangkan para pelaku UMKM tidak perlu takut terhadap regulasi yang telah diimplementasikan oleh pemerintah.
"Karena sejatinya suatu peraturan itu dibuat untuk mengatur dan membuat kehidupan masyarakat lebih tertata," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus yang melibatkan pelaku UMKM Mama Khas Banjar, Dani, mahasiswa Fakultas Hukum juga memandang bahwa menurutnya telah sesuai dengan mekanisme.
"Dimana pihak kepolisian telah memberikan respons dan memproses laporan dari masyarakat tentang UMKM Mama Khas Banjar," ucapnya.
Dayat dari mahasiswa FKIP ULM juga memberikan pandangannya, bahwa dari kasus ini, memang dirasa perlu adanya penguatan sinergitas dan kolaborasi semua instansi yang terkait, termasuk para pelaku UMKM, sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
"Ini perlu untuk mendorong pencerdasan bagi para konsumen terhadap hak-hak konsumen yang harus diberikan secara maksimal oleh pelaku UMKM," tekannya.
Menurutnya selama ini memang mayoritas konsumen relatif masih belum terlalu banyak mengetahui akan hak-hak dasar yang melekat pada konsumen.
Hal ini sehingga mereka juga kadang abai dan permisif dalam menyuarakan kepentingan mereka selaku pihak konsumen.
"Dengan pengetahuan, kesadaran dan daya kritis yang lebih baik dari konsumen, secara tidak langsung juga memiliki peran penting untuk mendorong pembenahan pelaku UMKM agar lebih siap menembus dan bersaing hingga ke pasar internasional dengan memperbaiki dan me ningkatkan kualitas produk-produk yang mereka jual," tuturnya.
Pathurrahman Kurnain, akademisi FISIP ULM juga angkat bicara terhadap persoalan ini.
Dia menguraikan bahwa kepolisian adalah representasi dari salah satu fungsi dan tanggung jawab negara untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dengan menjalankan tugasnya secara profesional itulah, kepolisian akhirnya melakukan tindakan karena terdapat keluhan dan laporan dari masyarakat terhadap kualitas barang yang dijual oleh pemilik toko," ucapnya.
Bahkan kabarnya dari dinas terkait juga telah memberikan surat peringatan/teguran agar pemilik usaha tersebut menyertakan label expirednya.
"Sehingga dalam pandangan saya, apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan fungsinya," ucapnya.
Meskipun tentu hal ini tidak bisa diterima begitu saja oleh sebagian pihak.
"Namun dalam konteks ini saya berpendapat bahwa fungsi kepolisian telah berjalan sesuai koridor dan kaidah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.