bakabar.com, BANJARBARU - DPRD bersama Pemkot Banjarbaru beraudiensi dengan Dewan Adat Banjar (DAB) terkait upaya perlindungan konsumen, khususnya pencegahan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa dari perspektif hukum, Kamis (15/5).
Berlangsung di Kantor DPRD Banjarbaru, diperoleh berbagai masukan dari Dewan Adat Banjar yang menyoroti urgensi penguatan edukasi kepada masyarakat dan langkah konkret dalam mengantisipasi kasus serupa yang menimpa Mama Khas Banjar.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa UMKM tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.
"Ada hikmah yang bisa dipetik, yakni edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Disadari bahwa setiap persoalan memunculkan berbagai pandangan di tengah masyarakat, dan ini harus diakomodir dengan bijak,” papar Rizky.
Rizky menegaskan bahwa DPRD Banjarbaru akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Dewan Adat Banjar, termasuk mendorong program-program bertujuan mengurangi peredaran produk tanpa label dan legalitas.
“Sudah disampaikan oleh Dinas Perdagangan bahwa terdapat rumah packaging yang bisa dimanfaatkan UMKM, seandainya mengalami keterbatasan dalam pelabelan dan pengemasan produk. Ini harus dioptimalkan kedepan," beber Rizky.
DPRD Banjarbaru juga mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai stakeholder guna memperkuat pengawasan dan pembinaan UMKM sesuai dengan MoU Kementerian Koperasi dan UMKM bersama Kapolri.
“Kami fokus kepada pengawasan dan pembinaan agar temuan produk yang belum terlegalisasi bisa ditangani cepat dan tepat,” tegasnya.
Adapun Ketua Umum Dewan Adat Banjar, Kasbili, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Kasbili menegaskan pencegahan jauh lebih penting agar tidak sampai terjadi persoalan hukum yang merugikan semua pihak, khususnya konsumen.
“Kami sepakat jangan sampai kasus serupa baru ditangani setelah terjadi musibah. Kami mendukung langkah hukum dan pengawasan, tetapi di sisi lain juga mengharapkan komunikasi yang baik antara UMKM dan pihak eksekutif sebelum masuk ke ranah hukum,” tegas Kasbili.
“Kami ingin kolaborasi yang harmonis, sehingga konsumen terlindungi dan UMKM pun mendapat pembinaan sebelum timbul masalah,” pungkasnya.