bakabar.com, BANJARBARU - Kelurahan Mentaos di Kecamatan Banjarbaru Utara , Banjarbaru, resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi pertama di Indonesia, Rabu (30/7).
Penetapan ini menjadi simbol komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi kepada pelayanan publik.
Kegiatan yang digelar di Kelurahan Mentaos ini juga dirangkai dengan Pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi di Banjarbaru, serta Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Diskopumnaker, Kelurahan Guntung Manggis, Kelurahan Sungai Besar, dan Kelurahan Mentaos.
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret untuk menjadikan Banjarbaru sebagai kota percontohan dalam tata kelola pemerintahan yang unggul.
“Visi kami adalah Banjarbaru Elok, Maju, Adil dan Sejahtera (EMAS). Melalui pencanangan ini, saya berharap seluruh aparatur pemerintah memahami prinsip-prinsip pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, serta memiliki komitmen dan konsistensi dalam menjunjung tinggi etika pelayanan,” papar Lisa.
Lebih lanjut, Lisa mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk menjadikan pembangunan zona integritas sebagai budaya kerja.
“Mari mewujudkan Banjarbaru sebagai kota yang bebas maladministrasi, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, mengapresiasi langkah maju yang dilakukan Pemkot Banjarbaru.
“Aset terbesar pemerintah adalah sumber daya manusia. Apabila petugas di kelurahan atau puskesmas ramah dan melayani dengan senyum, maka itu sudah menjadi bentuk keberhasilan seorang kepala daerah. Masyarakat pasti akan mengenang ibu wali kota sebagai pemimpin sukses,” tutur Yeka.
"Kami berharap agar penetapan Kelurahan Mentaos sebagai kelurahan bebas maladministrasi ini menjadi langkah awal yang dapat ditiru oleh daerah lain di seluruh Indonesia," imbuhnya.