bakabar.com, BANJARBARU – Dalam persidangan kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Firly Norachim dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum pidana.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyampaikan bahwa keputusan JPU merupakan hasil dari pembelaan yang kuat, termasuk dengan menghadirkan saksi ahli dari berbagai bidang.
“Alhamdulillah semua keinginan dengan menyuguhkan fasilitas hukum, bahkan menghadirkan saksi ahli akademisi, ahli hukum, bahkan Menteri UMKM yang langsung menyampaikan pendapat di persidangan, JPU yakin untuk menuntut Firly lepas atau onslag,” papar Faisol, Senin (19/5).
Faisol menjelaskan bahwa onslag adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan suatu pelanggaran. Namun demikian, pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana.
Selanjutnya pemilik toko ikan asin tersebut diminta untuk membuat pembelaan atau pleidoi secara tertulis, mengingat ini merupakan bagian dari proses hukum pidana.
“Dokumen tersebut bisa menjadi referensi hukum untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan, terutama terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” jelas Faisol.
Faisol juga menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa sang klien tidak seharusnya dikenai sanksi pidana.