bakabar.com, BANJARBARU — Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, hadir langsung dalam sidang kasus UMKM Mama Khas Banjar di PN Banjarbaru sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, Rabu (14/5).
Dalam sidang tersebut, Maman menyampaikan pandangan dan perspektif dari Kementerian UMKM kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam konteks pelaku UMKM di seluruh Indonesia, penegakan hukum hendaknya lebih mengedepankan prinsip pembinaan. Sementara sanksi pidana seharusnya menjadi langkah paling akhir.
“Harapan kami, lebih mengedepankan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Pangan yang mengatur soal pelabelan dan lainnya,” ungkap Maman usai sidang.
Maman menegaskan kehadiran dalam sidang bukan untuk menyalahkan pihak manapun, baik aparat penegak hukum maupun pihak lain.
Sebaliknya Maman ingin menjadikan kasus ini sebagai momentum pembelajaran bersama bahwa pelaku UMKM perlu diperlakukan lebih manusiawi dengan pendekatan pembinaan.
“Itulah peran kami sebagai pemerintah. Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab, saya yang bertanggung jawab sebagai Menteri UMKM. Saya datang jauh-jauh sebagai bentuk komitmen politik dan tanggung jawab saya atas situasi yang menimpa pelaku UMKM,” tegasnya.
Maman juga menegaskan langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga menolak anggapan bahwa kehadiran dalam sidang berarti menyalahkan aparat.
“Apakah aparat penegak hukum harus disalahkan? Tidak. Semua bergerak sesuai tupoksi. Saya hadir bertanggung jawab secara penuh dalam konteks keberlanjutan, perlindungan, dan pertumbuhan UMKM kita,” tutup Maman.