bakabar.com, BANJARBARU — Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran usaha yang menyeret pemilik UMKM Mama Khas Banjar, Firly Norachim (31), kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5).
Bahkan berhadir Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebagai bentuk komitmen dalam merespons langsung kasus yang menimpa pelaku usaha mikro.
Mama datang sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan guna memberikan perspektif dari Kementerian UMKM, terkait perlakuan hukum terhadap pelaku usaha mikro.
Maman menegaskan bahwa kehadiran dalam persidangan bukan untuk membela atau menyalahkan pihak manapun. Ini merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai Menteri UMKM untuk memastikan penegakan hukum yang lebih berkeadilan untuk pelaku usaha mikro kecil di Indonesia.
“Saya ingin mengajak semua pihak melihat kasus ini sebagai momentum pembelajaran. Pengusaha mikro seperti terdakwa ini sebenarnya menghidupkan ekonomi rakyat di level bawah dengan segala keterbatasan," papar Maman.
"Banyak dari mereka jauh dari dunia akademik maupun pemahaman keuangan dan hukum. Inilah yang seharusnya membuat pemerintah hadir,” imbuhnya.
Maman juga menegaskan bahwa dalam konteks penegakan hukum terhadap UMKM, sanksi pidana harus menjadi pilihan terakhir. Diharapkan penegakan hukum lebih mengedepankan aspek pembinaan dan sanksi administratif.
“Kalaupun ada pelanggaran seperti dalam kasus ini, harapan kami lebih dikedepankan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pangan, ketimbang sanksi pidana. Terlebih yang dihadapi adalah pelaku usaha kecil yang minim pengetahuan hukum,” tegasnya.
Persidangan juga dihadiri oleh keluarga terdakwa, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Jember, DR Ermanto Fahamsyah SH MH, dan sejumlah anggota DPRD Banjarbaru.